BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Definisi
Hak Cipta
Dalam Undang-undang hak cipta 2002,
Pasal 1 ayat 1 disebutkah bahwa hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturuan perundang-undangan yang berlaku. Hak eklusif disini mengandung
pengertian bahwa tidak ada pihak lain yang boleh melakukan kegiatan pengumuman
atau memperbanyak karya cipta tanpa seizin pencipta, apalagi kegiatan tersebut
bersifat komersil.
Dalam suatu karya cipta setidaknya
melekat dua hak bagi pencipta atau pengarang. Hak tersebut adalah hak ekonomi
dan hak moral. Hak ekonomi adalah yang dimiliki pencipta atau pengarang untuk
menikmati keuntungan ekonomi yang diperoleh dari setiap eksploitasi karya
ciptaaannya. Sedangkan hak moral merupakan hak untuk menjaga integritas karya
ciptaannya dari setiap intervensi pihak lain yang dapat merusak kreativitas
pencipta atau pengarang.
Hak cipta berlaku pada berbagai
jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut
dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya
koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara,
lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan
televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
2.2. Perlindungan Hukum Hak Cipta di Indonesia
Di Indonesia, masalah hak cipta
diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang saat ini berlaku adalah
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Undang-Undang ini merupakan penyempurnaan
dari undang-undang sebelumnya yaitu UU No. 6/1982 dan UU No.12/1997. Dalam
undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
2.3. Sejarah UUHC di Indonesia
Indonesia telah memiliki
Undang-undang Hak Cipta (UUHC) yang memberikan perlindungan atas kekayaan
intelektual, termasuk didalamnya program-program computer. UUHC tersebut bahkan
telah beberapa kali disempurnakan, yaitu mulai UU No.6/1982 yang kemudian
disempurnakan pada UU No. 7/1987, kemudian UU No. 12/1997 dan yang terakhir
adalah UU No.19/2002.
2.4. Pembatasan Hak Cipta Untuk Program
Komputer
Pembatasan Hak Cipta
untuk program komputer Close Source berdasarkan UUHC pasal 14 huruf g, yaitu
terhadap pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik copy
program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri. Karena
seorang pembeli hanya memiliki hak sebatas untuk menggunakan atau mengambil
manfaat dari program komputer untuk kepentingannya sendiri tanpa batas waktu,
sehingga jika kemudian pembeli program komputer menggandakan kembali atau
menyewakan program komputer tersebut untuk tujuan komersil itu tidak
dibenarkan.
Karena dalam jangka waktu 50 tahun
suatu program sudah mengalami perubahan dan pemodifikasian sangat pesat.
Sehingga tidak mustahil, program yang diumumkan 50 tahun yang lalu saat ini
sudah tidak digunakan lagi, bahkan sudah tidak dikenal oleh generasi pengguna
komputer sekarang. Contoh konkrit adalah program Lotus 123 yang kurang lebih 10
tahun yang lalu begitu dikuasai oleh para pengguna namun sekarang jarang sekali
ada pengguna yang masih menggunakan program ini untuk dijalankan pada
komputernya. Maksud dan tujuan dibatasinya jangka waktu perlindungan untuk
setiap karya cipta agar pada karya tersebut ada fungsi sosialnya menjadi tidak
terpenuhi untuk karya cipta program komputer. Sebabnya nilai ekonomis dari
sebuah program kurang lebih hanya tiga tahun, setelah waktu tersebut program
akan terus berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan bermunculan
program-program baru, program lama akan dengan sendirinya ditinggalkan.
Perlu diingat bahwa penggunaan
program komputer bukan untuk dinikmati karena keindahan dan estetikanya, tetapi
karena kegunaannya atau berhubungan dengan fungsi dari program komputer itu
sendiri. Ditambah lagi, dalam UUHC ada ketentuan yang mengecualikan program
komputer dari tindakan perbanyakan yang dilakukan secara terbatas oleh
perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan, atau pendidikan dan pusat
dokumentasi yang komersil yang semata-mata dilakukan untuk kepentingan
aktivitasnya sehingga tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta. Dengan
demikian tidak mengherankan jika sekarang banyak terjadi pembajakan program
komputer, karena kebutuhan masyarakat terhadap komputer meningkat tetapi tidak
diikuti dengan kemampuan membeli lisensi dengn harga relatif mahal, juga
masyarakat tidak mempunyai cara lain untuk mendapatkan program dengan harga
murah selain dengan membeli CD program bajakan. Hak Untuk menuntut Jika Terjadi
Pelanggaran Indonesia telah memberikan perlindungan terhadap program komputer
melalui UUHC yang terus disempurnakan, terakhir pada tahun 2002.
2.5. Faktor-Faktor Pendukung Terjadinya
Pembajakan Software
Ada banyak faktor-faktor yang mendukung terjadinya
pembajakan software. Software adalah produk digital yang dengan mudah dapat
digandakan tanpa mengurangi kualitas produknya, sehingga produk hasil bajakan
akan berfungsi sama seperti software yang asli. Selain itu, tidak disangkal
lagi, satu hal yang mendukung maraknya pembajakan atas software adalah mahalnya
harga lisensi software yang asli. Untuk perbandingan, harga lisensi Windows 98
adalah 200 dolar AS, sedangkan software bajakan dapat kita beli hanya dengan
harga Rp. 10.000 saja. Andaikata di sebuah kantor mempunyai 20 buah komputer
yang menggunakan windows 98, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar 4000
dolar AS atau senilai hampir 40 juta rupiah. Itu hanya untuk sistem operasinya
saja, belum termasuk program-program aplikasi lainnya.
Penegakan
hukum terhadap para pelaku pembajakan sebenarnya telah menjadi prioritas
penegakan hukum di antaranya dengan dikeluarkannya UU Nomor 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta. Namun, hingga tahun 2006 ini atau tiga tahun sejak UU
tersebut diberlakukan, praktik pembajakan produk IT di Indonesia belum juga
mereda. Kasus perseteruan pembajakan yang
terjadi antara Microsoft dan empat dealer komputer di Jakarta
beberapa waktu yang lalu menjadi suatu pembuktian bahwa pelanggaran hak cipta
memang harus dihukum berat. Saat itu Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat akhirnya memenangkan Microsoft dan pelakunya harus memberikan ganti rugi
mencapai sekitar 4.764.608 dollar AS. Jadi, ini memang kasus yang bisa menjadi
contoh agar HaKI benar-benar dihargai dan tidak seenaknya dibajak. Namun, kasus demi kasus pembajakan
lainnya yang berhasil dibongkar aparat hukum, belum sepenuhnya membuat jera
para pelaku.
Di
samping memang ada kenyataan bahwa polisi kurang serius dalam menangani
kasus-kasus pembajakan peranti lunak. Menurut Marzuki Usman, mantan Menteri Negara Investasi dan
Kepala BKPM, bentuk hukuman yang diberikan kepada para pembajak software saat
ini belum mampu menimbulkan efek jera. Selain itu, penegakan hukum belum
dilakukan merata sehingga belum tercipta iklim persaingan yang setara dalam
industri teknologi informasi. Kesadaran para pengguna produk IT untuk
menghargai kekayaan intelektual juga bisa dikatakan masih kurang.
“Mungkin
perlu digalakkan kampanye secara terus-menerus untuk meningkatkan kesadaran
pentingnya menggunakan software legal. kalau di bank ada istilah know your
customer, di industri mungkin bisa dikenalkan know your software,” ujarnya.
Dengan
cara itulah, setiap pengguna mengetahui produk teknologi informasi yang
digunakan memenuhi standar kepatuhan dan hukum. Kalau tidak, pembajakan software
mungkin akan terus menjadi benang kusut yang bukannya menguntungkan, tapi
kerugiannya merembet ke berbagai sektor ekonomi.
2.6. Bentuk-Bentuk
Pelanggaran Terhadap Program Komputer Open Source
Untuk
pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan
pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu
apabila antara dua buah program komputer memiliki Source Code yang sama. Maka
dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun
seberapa besarkah kesamaan dari Source Code tersebut sehingga dikatakan
melanggar Hak Cipta. Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan memberikan
perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar
kemiripan antara kedua program komputer.
Untuk
pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan
pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu
apabila antara dua buah program komputer memiliki Source Code yang sama. Maka
dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun
seberapa besarkah kesamaan dari Source Code tersebut sehingga dikatakan
melanggar Hak Cipta. Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan memberikan
perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar
kemiripan antara kedua program komputer.
1. Dalam lisensi ini biasanya mencakup
ketentuan,
2. Software tersebut boleh diinstal hanya
pada satu mesin.
3. Dilarang memperbanyak software tersebut
untuk keperluan apapun \
4. Dilarang
meminjamkan software tersebut kepada orang lain untuk kepentingan apapun.
Berdasarkan
batasan di atas maka tindakan menginstal program komputer ke dalam lebih dari
satu mesin atau diluar ketentuan yang dikeluarkan oleh satu lisensi, pinjam
meminjam program komputer dan menginstalnya, mengkopi atau memperbanyak program
komputer tersebut, dapat dikategorikan sebagai tindakan pembajakan. Untuk
pelanggaran Hak Cipta program komputer di Indonesia, paling banyak dilakukan
pada Microsoft Software yaitu dengan dilakukan perbanyakan program komputer
tanpa seijin perusahaan Microsoft.
Menurut
Microsoft ada lima macam bentuk pembajakan software, diantaranya:
1. Pemuatan ke Harddisk: Biasanya
dilakukan seseorang saat membeli personal komputer generik di toko komputer,
yang oleh penjual langsung di install satu sistem operasi yang hampir seratus
persen adalah Windows.
2. Softlifting: Jika sebuah lisensi
dipakai melebihi kapasitas penggunaannya seperti ada lima lisensi tetapi
dipakai di sepuluh mesin komputer.
3. Pemalsuan: Penjualan CDROM ilegal
4. Downloading Ilegal: Mendownload sebuah
program komputer dari internet. Hukum copyright atau Hak Cipta yang melindungi
ekspresi fisik dari suatu ide misal tulisan, musik, siaran, software dan lain-lain
tumbuh ketika proses penyalinan dapat dibatasi tetapi untuk saat ini sulit
untuk mencegah dilakukan penyalinan tersebut sehingga usaha untuk menerapkan
monopoli pada usaha kreatif menjadi tidak beralasan.
Pada era tahun 1980 sampai dengan
1986 ketika perusahaan software sangat kuatir dengan masalah penyalinan ini,
mereka memanfaatkan teknik proteksi disk yang membuat orang sulit menyalin disk
atau program. Tetapi hal ini menyebabkan pengguna mengalami kesulitan untuk
menggunakannya, maka setelah perusahaan perangkat lunak menyadari bahwa mereka
tetap memperoleh keuntungan yang besar dari hal lain seperti servis dan
pembelian perangkat lunak asli yang tetap tinggi maka mereka meniadakan
proteksi penyalinan ini. Batasan-batasan yang diberikan oleh UUHC terhadap
penggunaan program komputer menyebabkan banyak perbuatan yang dikategorikan
sebagai perbuatan yang melanggar Hak Cipta.
2.8. Contoh kasus pembajakan software
Mengindikasikan sedikitnya ada 17
orang, termasuk staf dari Microsoft Corp. dan dua orang Eropa, yang diduga
melanggar copyright terhadap lebih dari 5.000 software komputer. Dua belas di
antaranya merupakan anggota kelompok yang menamakan dirinya pirates with
attitude (PWA). Kelompok ini, merupakan jaringan pembajakan software yang
dicari-cari pemerintah Amerika tahun lalu. Web site mereka diidentifikasi oleh
pengadilan sebagai sentinel atau warez, yang berlokasi di sebuah komputer yang
disimpan di University of Sherbrooke di Quebec. Dan semua software yang
disediakan di komputer ini diberi copy protection oleh para anggotanya. Semua
program (sistem operasi, program aplikasi seperti pengolah kata dan analisis
data, game, serta file musik MP3 disediakan untuk di-download melalui akses
khusus yang dirahasiakan.
Sementara empat staf dari Santa Clara,
basis Intel di California, memberikan sejumlah hard disk berkapasitas besar ke
situs ini di Kanada pada tahun 1998. Atas perlakuan ini, mereka dan staf Intel
lainnya yang ikut memberikan akses ke software bajakan, 15 di antaranya sudah
ditahan. Beberapa staf Microsoft Corp. di Redmond, Washington juga diduga kuat
menyelundupkan sejumlah software kepada situs sentinel atau warez ini. Caranya,
PWA diberikan akses ke jaringan internal Microsoft. Jika terbukti, para
tersangka harus mendekam lima tahun di penjara dan diharuskan membayar denda
US$250.000, atau diharuskan membayar dua kali lipat dari kerugian perusahaan,
yang berarti jauh lebih besar.
2.9. Upaya Mengurangi Pelanggaran Hak Cipta
Membangun budaya masyarakat untuk
menghargai hasil karya orang lain. Pemerintah, baik instansi-instansi terkait,
jajaran penegak hukum dan segenap lapisan masyarakat hendaknya sepakat untuk
secara bersama-sama memerangi pembajakan terhadap karya-karya intelektual.
Contoh : Pembajakan perbuatan yang
merugikan perekonomian bangsa, menghancurkan kreativitas, dan merendahkan
martabat bangsa. Alternatif lain untuk menggunakan program yang memiliki
lisensi Open Source.
Lisensi Open Source adalah lisensi
di mana setiap orang yang menggunakan perangkat lunak diperbolehkan membuat
salinan tak terbatas, menjual atau bahkan memberikan program komputer secara
bebas tanpa ada kewajiban membayar kepada siapapun.
Ketersediaan Source Code dalam
program dengan lisensi ini mejadi syarat utama untuk dilakukan modifikasi dan
perbaikan program.
BAB III
PENUTUPAN
3.1. Kesimpulan
1. Hak
cipta adalah segala sesuatu hak yang dimiliki oleh sang pencipta karya, yang
dimana karya tersebut tidak boleh diambil alih dan apabila ada yang menggunakan
sebagai panutan harus meminta izin terlebih dahulu kepada si empunya karya.
2. Hak
cipta di Indonesia sendiri diatur pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.
Didalamnya tercantum berbagai aspek tentang hak cipta.
3. Untuk
pendaftaran hak cipta, di Indonesia sendiri sudah diatur yaitu oleh bab IV
Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
4. Batasan-batasan
yang berlaku pada hak cipta program komputer di Indonesia telah tertulis pada
UUHC pasal 14 huruf g, yaitu terhadap pembuatan salinan cadangan suatu program
komputer oleh pemilik copy program komputer yang dilakukan semata-mata untuk
digunakan sendiri. Dimaksudkan setelah dicopy tidak di copy ke orang lain tanpa
sepengetahuan pemilik karya.
5. Untuk
mencegah pelanggaran-pelanggaran hak cipta di Indonesia lebih khusus ditekankan
pada moral bangsa yang tidak ingin malu karena hanya bisa menggunakan barang
bajakan. Dan hal ini harus ditanamkan sejak dini kepada semua pemuda Indonesia.
3.2. Saran
Kepada para pembaca agar dapat
kiranya memberikan penghargaan yang layak dan
sewajarnya atas Hak Cipta suatu Program Komputer. Sikap menghargai dan
melindungi hak milik orang lain ini selain tidak langsung dapat menunjukkan
etika dalam melakukan suatu usaha. Di sisi lain akan menghindari resiko adanya
tuntutan-tuntutan hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik Hak Cipta karena
adanya suatu pelanggaran.
Untuk melindungi dan memberikan
jaminan yang pasti terhadap Hak Cipta kepada si pencipta atau pemegang hak,
agar aparat penegak hukum melakukan penyidikan secara tuntas setiap hasil
penindakan kasus pembajakan agar terjadi image positif terhadap penegak hukum
oleh Polri dan sekaligus sebagai daya cegah bagi pelaku lain.
Dan juga untuk mencegah banyaknya
pelanggaran yang mungkin dirasa tidak akan terpengaruh oleh hukum, seharusnya
muncul kesadaran dari pribadi masing-masing, bahwa setiap orang memang memiliki
kebabasan untuk melakukan hal yang diinginkan, akan tetapi kembali ke etika
bagaimana seandainya para pembajak justru sebagai pembuat, pastinya akan merasa
emosi atas tindakan-tindakan pembajakan illegal atau sebagainya. Pada intinya,
perbaiki etika dan mulailah hormati karya orang lain. Hormatilah orang lain,
maka apapun itu dari kita pasti akan dihormati.
DAFTAR PUSTAKA
_______, http://danangsucahyo.blogspot.com/2013/01/perlindungan-undang-undang-hak-cipta.html,
28 Mei 2015
_______, http://danangsucahyo.blogspot.com/2013/01/perlindungan-undang-undang-hak-cipta.html,
28 Mei 2015
No comments:
Post a Comment