Friday, June 1, 2018

HUKUM HAK CIPTA PADA PEMAKAIAN KOMPUTER DI INDONESIA

BAB II
PEMBAHASAN
2.1.      Definisi Hak Cipta
            Dalam Undang-undang hak cipta 2002, Pasal 1 ayat 1 disebutkah bahwa hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturuan perundang-undangan yang berlaku. Hak eklusif disini mengandung pengertian bahwa tidak ada pihak lain yang boleh melakukan kegiatan pengumuman atau memperbanyak karya cipta tanpa seizin pencipta, apalagi kegiatan tersebut bersifat komersil.
            Dalam suatu karya cipta setidaknya melekat dua hak bagi pencipta atau pengarang. Hak tersebut adalah hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi adalah yang dimiliki pencipta atau pengarang untuk menikmati keuntungan ekonomi yang diperoleh dari setiap eksploitasi karya ciptaaannya. Sedangkan hak moral merupakan hak untuk menjaga integritas karya ciptaannya dari setiap intervensi pihak lain yang dapat merusak kreativitas pencipta atau pengarang.
            Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
2.2.      Perlindungan Hukum Hak Cipta di Indonesia
            Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang saat ini berlaku adalah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Undang-Undang ini merupakan penyempurnaan dari undang-undang sebelumnya yaitu UU No. 6/1982 dan UU No.12/1997. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
2.3.      Sejarah UUHC di Indonesia
            Indonesia telah memiliki Undang-undang Hak Cipta (UUHC) yang memberikan perlindungan atas kekayaan intelektual, termasuk didalamnya program-program computer. UUHC tersebut bahkan telah beberapa kali disempurnakan, yaitu mulai UU No.6/1982 yang kemudian disempurnakan pada UU No. 7/1987, kemudian UU No. 12/1997 dan yang terakhir adalah UU No.19/2002.

2.4.      Pembatasan Hak Cipta Untuk Program Komputer
            Pembatasan Hak Cipta untuk program komputer Close Source berdasarkan UUHC pasal 14 huruf g, yaitu terhadap pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik copy program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri. Karena seorang pembeli hanya memiliki hak sebatas untuk menggunakan atau mengambil manfaat dari program komputer untuk kepentingannya sendiri tanpa batas waktu, sehingga jika kemudian pembeli program komputer menggandakan kembali atau menyewakan program komputer tersebut untuk tujuan komersil itu tidak dibenarkan.
            Karena dalam jangka waktu 50 tahun suatu program sudah mengalami perubahan dan pemodifikasian sangat pesat. Sehingga tidak mustahil, program yang diumumkan 50 tahun yang lalu saat ini sudah tidak digunakan lagi, bahkan sudah tidak dikenal oleh generasi pengguna komputer sekarang. Contoh konkrit adalah program Lotus 123 yang kurang lebih 10 tahun yang lalu begitu dikuasai oleh para pengguna namun sekarang jarang sekali ada pengguna yang masih menggunakan program ini untuk dijalankan pada komputernya. Maksud dan tujuan dibatasinya jangka waktu perlindungan untuk setiap karya cipta agar pada karya tersebut ada fungsi sosialnya menjadi tidak terpenuhi untuk karya cipta program komputer. Sebabnya nilai ekonomis dari sebuah program kurang lebih hanya tiga tahun, setelah waktu tersebut program akan terus berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan bermunculan program-program baru, program lama akan dengan sendirinya ditinggalkan.
            Perlu diingat bahwa penggunaan program komputer bukan untuk dinikmati karena keindahan dan estetikanya, tetapi karena kegunaannya atau berhubungan dengan fungsi dari program komputer itu sendiri. Ditambah lagi, dalam UUHC ada ketentuan yang mengecualikan program komputer dari tindakan perbanyakan yang dilakukan secara terbatas oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan, atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang komersil yang semata-mata dilakukan untuk kepentingan aktivitasnya sehingga tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta. Dengan demikian tidak mengherankan jika sekarang banyak terjadi pembajakan program komputer, karena kebutuhan masyarakat terhadap komputer meningkat tetapi tidak diikuti dengan kemampuan membeli lisensi dengn harga relatif mahal, juga masyarakat tidak mempunyai cara lain untuk mendapatkan program dengan harga murah selain dengan membeli CD program bajakan. Hak Untuk menuntut Jika Terjadi Pelanggaran Indonesia telah memberikan perlindungan terhadap program komputer melalui UUHC yang terus disempurnakan, terakhir pada tahun 2002.
2.5.      Faktor-Faktor Pendukung Terjadinya Pembajakan Software
            Ada banyak faktor-faktor yang mendukung terjadinya pembajakan software. Software adalah produk digital yang dengan mudah dapat digandakan tanpa mengurangi kualitas produknya, sehingga produk hasil bajakan akan berfungsi sama seperti software yang asli. Selain itu, tidak disangkal lagi, satu hal yang mendukung maraknya pembajakan atas software adalah mahalnya harga lisensi software yang asli. Untuk perbandingan, harga lisensi Windows 98 adalah 200 dolar AS, sedangkan software bajakan dapat kita beli hanya dengan harga Rp. 10.000 saja. Andaikata di sebuah kantor mempunyai 20 buah komputer yang menggunakan windows 98, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar 4000 dolar AS atau senilai hampir 40 juta rupiah. Itu hanya untuk sistem operasinya saja, belum termasuk program-program aplikasi lainnya.
            Penegakan hukum terhadap para pelaku pembajakan sebenarnya telah menjadi prioritas penegakan hukum di antaranya dengan dikeluarkannya UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Namun, hingga tahun 2006 ini atau tiga tahun sejak UU tersebut diberlakukan, praktik pembajakan produk IT di Indonesia belum juga mereda. Kasus perseteruan pembajakan yang terjadi antara Microsoft dan empat dealer komputer di Jakarta beberapa waktu yang lalu menjadi suatu pembuktian bahwa pelanggaran hak cipta memang harus dihukum berat. Saat itu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memenangkan Microsoft dan pelakunya harus memberikan ganti rugi mencapai sekitar 4.764.608 dollar AS. Jadi, ini memang kasus yang bisa menjadi contoh agar HaKI benar-benar dihargai dan tidak seenaknya dibajak. Namun, kasus demi kasus pembajakan lainnya yang berhasil dibongkar aparat hukum, belum sepenuhnya membuat jera para pelaku.
            Di samping memang ada kenyataan bahwa polisi kurang serius dalam menangani kasus-kasus pembajakan peranti lunak. Menurut Marzuki Usman, mantan Menteri Negara Investasi dan Kepala BKPM, bentuk hukuman yang diberikan kepada para pembajak software saat ini belum mampu menimbulkan efek jera. Selain itu, penegakan hukum belum dilakukan merata sehingga belum tercipta iklim persaingan yang setara dalam industri teknologi informasi. Kesadaran para pengguna produk IT untuk menghargai kekayaan intelektual juga bisa dikatakan masih kurang.
            “Mungkin perlu digalakkan kampanye secara terus-menerus untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menggunakan software legal. kalau di bank ada istilah know your customer, di industri mungkin bisa dikenalkan know your software,” ujarnya.
            Dengan cara itulah, setiap pengguna mengetahui produk teknologi informasi yang digunakan memenuhi standar kepatuhan dan hukum. Kalau tidak, pembajakan software mungkin akan terus menjadi benang kusut yang bukannya menguntungkan, tapi kerugiannya merembet ke berbagai sektor ekonomi.
2.6.      Bentuk-Bentuk Pelanggaran Terhadap Program Komputer Open Source
            Untuk pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program komputer memiliki Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan dari Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta. Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan memberikan perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program komputer.
            Untuk pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program komputer memiliki Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan dari Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta. Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan memberikan perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program komputer.
            1.         Dalam lisensi ini biasanya mencakup ketentuan,
2.         Software tersebut boleh diinstal hanya pada satu mesin.
3.         Dilarang memperbanyak software tersebut untuk keperluan apapun \
4.         Dilarang meminjamkan software tersebut kepada orang lain untuk kepentingan apapun.
            Berdasarkan batasan di atas maka tindakan menginstal program komputer ke dalam lebih dari satu mesin atau diluar ketentuan yang dikeluarkan oleh satu lisensi, pinjam meminjam program komputer dan menginstalnya, mengkopi atau memperbanyak program komputer tersebut, dapat dikategorikan sebagai tindakan pembajakan. Untuk pelanggaran Hak Cipta program komputer di Indonesia, paling banyak dilakukan pada Microsoft Software yaitu dengan dilakukan perbanyakan program komputer tanpa seijin perusahaan Microsoft.
            Menurut Microsoft ada lima macam bentuk pembajakan software, diantaranya:
1.        Pemuatan ke Harddisk: Biasanya dilakukan seseorang saat membeli personal komputer generik di toko komputer, yang oleh penjual langsung di install satu sistem operasi yang hampir seratus persen adalah Windows.
2.        Softlifting: Jika sebuah lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaannya seperti ada lima lisensi tetapi dipakai di sepuluh mesin komputer.
3.         Pemalsuan: Penjualan CDROM ilegal
4.      Downloading Ilegal: Mendownload sebuah program komputer dari internet. Hukum copyright atau Hak Cipta yang melindungi ekspresi fisik dari suatu ide misal tulisan, musik, siaran, software dan lain-lain tumbuh ketika proses penyalinan dapat dibatasi tetapi untuk saat ini sulit untuk mencegah dilakukan penyalinan tersebut sehingga usaha untuk menerapkan monopoli pada usaha kreatif menjadi tidak beralasan.
            Pada era tahun 1980 sampai dengan 1986 ketika perusahaan software sangat kuatir dengan masalah penyalinan ini, mereka memanfaatkan teknik proteksi disk yang membuat orang sulit menyalin disk atau program. Tetapi hal ini menyebabkan pengguna mengalami kesulitan untuk menggunakannya, maka setelah perusahaan perangkat lunak menyadari bahwa mereka tetap memperoleh keuntungan yang besar dari hal lain seperti servis dan pembelian perangkat lunak asli yang tetap tinggi maka mereka meniadakan proteksi penyalinan ini. Batasan-batasan yang diberikan oleh UUHC terhadap penggunaan program komputer menyebabkan banyak perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar Hak Cipta.
2.8.      Contoh kasus pembajakan software
            Mengindikasikan sedikitnya ada 17 orang, termasuk staf dari Microsoft Corp. dan dua orang Eropa, yang diduga melanggar copyright terhadap lebih dari 5.000 software komputer. Dua belas di antaranya merupakan anggota kelompok yang menamakan dirinya pirates with attitude (PWA). Kelompok ini, merupakan jaringan pembajakan software yang dicari-cari pemerintah Amerika tahun lalu. Web site mereka diidentifikasi oleh pengadilan sebagai sentinel atau warez, yang berlokasi di sebuah komputer yang disimpan di University of Sherbrooke di Quebec. Dan semua software yang disediakan di komputer ini diberi copy protection oleh para anggotanya. Semua program (sistem operasi, program aplikasi seperti pengolah kata dan analisis data, game, serta file musik MP3 disediakan untuk di-download melalui akses khusus yang dirahasiakan.
            Sementara empat staf dari Santa Clara, basis Intel di California, memberikan sejumlah hard disk berkapasitas besar ke situs ini di Kanada pada tahun 1998. Atas perlakuan ini, mereka dan staf Intel lainnya yang ikut memberikan akses ke software bajakan, 15 di antaranya sudah ditahan. Beberapa staf Microsoft Corp. di Redmond, Washington juga diduga kuat menyelundupkan sejumlah software kepada situs sentinel atau warez ini. Caranya, PWA diberikan akses ke jaringan internal Microsoft. Jika terbukti, para tersangka harus mendekam lima tahun di penjara dan diharuskan membayar denda US$250.000, atau diharuskan membayar dua kali lipat dari kerugian perusahaan, yang berarti jauh lebih besar.
2.9.      Upaya Mengurangi Pelanggaran Hak Cipta
            Membangun budaya masyarakat untuk menghargai hasil karya orang lain. Pemerintah, baik instansi-instansi terkait, jajaran penegak hukum dan segenap lapisan masyarakat hendaknya sepakat untuk secara bersama-sama memerangi pembajakan terhadap karya-karya intelektual.
            Contoh : Pembajakan perbuatan yang merugikan perekonomian bangsa, menghancurkan kreativitas, dan merendahkan martabat bangsa. Alternatif lain untuk menggunakan program yang memiliki lisensi Open Source.
            Lisensi Open Source adalah lisensi di mana setiap orang yang menggunakan perangkat lunak diperbolehkan membuat salinan tak terbatas, menjual atau bahkan memberikan program komputer secara bebas tanpa ada kewajiban membayar kepada siapapun.
            Ketersediaan Source Code dalam program dengan lisensi ini mejadi syarat utama untuk dilakukan modifikasi dan perbaikan program.

BAB III
PENUTUPAN
3.1.      Kesimpulan
1.      Hak cipta adalah segala sesuatu hak yang dimiliki oleh sang pencipta karya, yang dimana karya tersebut tidak boleh diambil alih dan apabila ada yang menggunakan sebagai panutan harus meminta izin terlebih dahulu kepada si empunya karya.
2.     Hak cipta di Indonesia sendiri diatur pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Didalamnya tercantum berbagai aspek tentang hak cipta.
3.     Untuk pendaftaran hak cipta, di Indonesia sendiri sudah diatur yaitu oleh bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
4.     Batasan-batasan yang berlaku pada hak cipta program komputer di Indonesia telah tertulis pada UUHC pasal 14 huruf g, yaitu terhadap pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik copy program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri. Dimaksudkan setelah dicopy tidak di copy ke orang lain tanpa sepengetahuan pemilik karya.
5.    Untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran hak cipta di Indonesia lebih khusus ditekankan pada moral bangsa yang tidak ingin malu karena hanya bisa menggunakan barang bajakan. Dan hal ini harus ditanamkan sejak dini kepada semua pemuda Indonesia.
3.2.      Saran
            Kepada para pembaca agar dapat kiranya memberikan penghargaan yang layak dan  sewajarnya atas Hak Cipta suatu Program Komputer. Sikap menghargai dan melindungi hak milik orang lain ini selain tidak langsung dapat menunjukkan etika dalam melakukan suatu usaha. Di sisi lain akan menghindari resiko adanya tuntutan-tuntutan hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik Hak Cipta karena adanya suatu pelanggaran.
            Untuk melindungi dan memberikan jaminan yang pasti terhadap Hak Cipta kepada si pencipta atau pemegang hak, agar aparat penegak hukum melakukan penyidikan secara tuntas setiap hasil penindakan kasus pembajakan agar terjadi image positif terhadap penegak hukum oleh Polri dan sekaligus sebagai daya cegah bagi pelaku lain.
            Dan juga untuk mencegah banyaknya pelanggaran yang mungkin dirasa tidak akan terpengaruh oleh hukum, seharusnya muncul kesadaran dari pribadi masing-masing, bahwa setiap orang memang memiliki kebabasan untuk melakukan hal yang diinginkan, akan tetapi kembali ke etika bagaimana seandainya para pembajak justru sebagai pembuat, pastinya akan merasa emosi atas tindakan-tindakan pembajakan illegal atau sebagainya. Pada intinya, perbaiki etika dan mulailah hormati karya orang lain. Hormatilah orang lain, maka apapun itu dari kita pasti akan dihormati.

DAFTAR PUSTAKA
_______, http://tugas2makalah.blogspot.com/, 28 Mei 2015

No comments:

Post a Comment

MAKALAH DYNAMIC HOST CONFIGURATION PROTOCOL

BAB I PENDAHULUAN 1.1.      Latar Belakang             Pada jaringan komputer yang besar konfigurasi parameter TCP/IP pada masing-m...