BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Etika merupakan cabang falsafah dan sekaligus
merupakan cabang dari ilmu kemanusiaan (humaniora). Etika sebagai cabang
falsafah membahas sistem dan pemikiran mendasar tentang ajaran dan pandangan
moral. Etika sebagai cabang ilmu membahas bagaimana dan mengapa kita mengikuti
suatu ajaran moral tertentu. Etika sosial meliputi cabang etika yang lebih
khusus seperti etika keluarga, etika profesi, etika bisnis, etika lingkungan,
etika pendidikan, etika kedokteran, etika jurnalistik, etika seksual dan etika
politik.
Pancasila merupakan nilai dasar yang menjadi
rambu-rambu bagi politik hukum nasional. Nilai-nilai dasar itu kemudian melahirkan
empat kaidah penuntut hukum yang harus dijadikan pedoman dalam pembangunan hukum.
Empat kaidah itu meliputi, pertama hukum Indonesia harus bertujuan dan menjamin
integrasi bangsa, baik secara territorial maupun ideologis.
Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia sebagaimana
dikemukakan oleh Hans Kelsen
merupakan Grandnorm ataupun menurut Teori
Hans Nawiasky disebut sebagai Staatsfundamentalnorm. Dalam hal ini
menurut A. Hamid S. Attamimi secara
eksplisit bahwa Pancasila adalah norma fundamental Negara (Staatsfundamentalnorm) Republik Indonesia.
Pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah
sitem etika yang baik di Negara ini. Di setiap saat dan dimana saja kita berada
kita diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku kita. Seperti tercantum di
sila ke dua pada pancasila, yaitu “Kemanusiaan
yang adil dan beradab” sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran
pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat berandil besar.
1.2.
Rumusan
Masalah
1) Apakah
Pancasila sebagai nilai dasar Negara Republik Indonesia ?
2) Bagaimana
implementasi Pancasila sebagai sistem etika dalam kehidupan sehari-hari ?
1.3. Tujuan Penulisan
1) Menjelaskan
eksistensi Pancasila sebagai philosophishce
groonslag Negara Indonesia.
2) Menganalisis
sejauh mana implementasi Pancasila sebagai etika dalam kehidupan sehari-hari.
3) Agar
mahasiswa lebih memahami tentang materi Pancasila Sebagai Sistem Etika.
4) Untuk
mendorong semangat mahasiswa agar memiliki etika yang sesuai dengan Sila dalam
Pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Etika dan Norma Sosial
2.1.1. Pengertian Etika
Sebagai suatu usaha ilmiah, filsafat dibagi menjadi beberapa
cabang menurut lingkungan masing-masing. Cabang-cabang itu dibagi menjadi dua
kelompok bahasan pokok yaitu filsafat teoritis dan filsafat praktis. Filsafat
pertama berisi tentang segala sesuatu yang ada sedangkan kelompok kedua
membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada tersebut. Misalnya
hakikat manusia, alam, hakikat realitas sebagai suatu keseluruhan tentang
pengetahuan, tentang apa yang kita ketahui dan tentang yang transeden.
Etika termasuk kelompok filsafat praktis dan dibagi menjadi
dua kelompok yaitu etika umum dan etika khusus. Etika merupakan suatu pemikiran
kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika
adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti
suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang
bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral. Etika umum merupakan
prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia sedangkan etika
khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungannya dengan berbagai aspek
kehidupan manusia. Etika khusus dibagi menjadi etika individu yang membahas
kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan etika sosial yang membahas tentang
kewajiban manusia terhadap manusia lain dalam hidup masyarakat, yang merupakan
suatu bagian terbesar dari etika khusus.
Etika berkaitan dengan berbagai masalah nilai karena
etika pada umumnya membicarakan masalah-masalah yang berkaitan dengan predikat
nilai “susila” dan “tidak susila”, “baik” dan “buruk”. Kualitas-kualitas ini
dinamakan kebajikan yang dilawankan dengan kejahatan yang berarti sifat-sifat
yang menunjukkan bahwa orang yang memilikinya dikatakan orang yang tidak
susila. Sebenarnya etika banyak bertangkutan dengan Prinsip-prinsip dasar
pembenaran dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. Dapat juga dikatakan
bahwa etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan
tingkah laku manusia.
2.1.2. Nilai, Norma dan Moral dalam Kehidupan
Bernegara di Indonesia
Nilai (value)
adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan
manusia. Sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau
kelompok. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan
(motivator) sikap dan perilaku manusia. Nilai sebagai suatu system merupakan
salah satu wujud kebudayaan di samping sistem sosial dan karya. Alport mengidentifikasikan nilai-nilai
yang terdapat dalam kehidupan masyarakat pada enam macam, yaitu: nilai teori,
nilai ekonomo, nilai estetika, nilai social, nilai politik dan nilai religi.
Hierarkhi nilai sangat tergantung pada titik tolak dan sudut pandang individu –
masyarakat terhadap sesuatu obyek. Menurut Notonagoro membedakan menjadi tiga
yaitu nilai material, nilai vital dan nilai kerohanian.
a. Nilai material
yaitu segala sesuatu yang berguna bagi
kehidupan jasmani, atau kebutuhan material ragawi manusia
b. Nilai vital
yaitu segala sesuatu yang berguna bagi
manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas
c. Nilai kerohanian
yaitu segala sesuatu yang berguna bagi
rohani manusia. Nilai kerohanian dapat dibedakan menjadi empat macam:
Ø Nilai
kebenaran, yang bersumber pada akal (ratio, budi, cipta) manusia.
Ø Nilai
keindahan atau nilai estetis, yang bersumber pada unsur perasaan (esthetis,
gevoel, rasa) manusia.
Ø Nilai
moral atau nilai kebaikan, yang bersumber pada unsur kehendak (will, wollen,
karsa) manusia.
Ø Nilai
religius, yang merupakan nilai kerohanian tertinggi dan mutlak. Nilai religius
ini bersumber kepada kepercayaan atau keyakinan manusia.
Dalam pelaksanaanya, nilai-nilai dijabarkan dalam
wujud norma, ukuran dan kriteria sehingga merupakan suatu keharusan anjuran
atau larangan, tidak dikehendaki atau tercela. Oleh karena itu, nilai berperan
sebagai pedoman yang menentukan kehidupan setiap manusia.
Keterkaitan nilai, norma dan moral merupakan suatu
kenyataan yang seharusnya tetap terpelihara di setiap waktu pada hidup dan
kehidupan manusia. Keterkaitan itu mutlak digarisbawahi bila seorang individu,
masyarakat, bangsa dan Negara menghendaki fondasi yang kuat tumbuh dan
berkembang. Sebagaimana tersebut di atas maka nilai akan berguna menuntut sikap
dan tingkah laku manusia bila dikongkritkan dan diformulakan menjadi lebih
obyektif sehingga memudahkan manusia untuk menjabarkan dalam aktivitas sehari-hari.
2.2. Nilai Dasar, Nilai Instrumental dan Nilai
Praktis
2.2.1. Nilai Dasar
Sekalipun nilai bersifat abstrak yang tidak dapat
diamati melalui panca indra manusia, tetapi dalam kenyataan nilai berhubungan
dengan tingkh laku atau berbagai aspek kehidupan manusia dalam prakteknya.
Setiap nilai memiliki nilai dasar yaitu berupa hakikat, sesensi, intisari atau
makna yang dalam dari nilai-nilai tersebut. Nilai dasar itu bersifat universal
karena menyangkut kenyataan obyektif dari segala sesuatu, contoh hakikat Tuhan,
manusia, atau makhluk lainnya.
Apabila nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat
Tuhan, maka nilai dasar itu bersifat mutlak karena Tuhan adalah kausa prima (penyebab pertama). Segala
sesuatu yang diciptakan berasal dari kehendak Tuhan. Nilai dasar yang menjadi
sumber etika bagi bangsa Indonesia adalah nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila.
Di samping itu terdapat nilai instrumental sebagai
nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar. Apabila nilai
instrumental itu berkaitan dengan tingkah laku manusia dalam kehidupan
sehari-hari maka nilai itu akan menjadi norma moral. Namun jika nilai
instrumental itu berkaitan dengan suatu organisasi atau Negara, maka nilai
instrumental itu merupakan suatu arahan, kebijakan, atau strategi yang
bersumber pada nilai dasar sehingga dapat juga dikatakan bahwa nilai instrumental
itu merupakan suatu eksplisitasi dari nilai dasar.
2.2.2. Nilai Instrumental
Nilai instrumental ialah nilai yang menjadi pedoman
pelaksanaan nilai dasar, nilai dasar belum dapat bermakna sepenuhnya bila nilai
dasar tersebut belum memiliki formulasi serta parameter atau ukuuran yang jelas
dan nyata. Bagi kehidupan manusia merupakan nilai moral. Bagi Negara
Pasal-pasal dalam UUD 1945 merupakan nilai instrumental dari Pancasila.
2.2.3. Nilai Praktis
Nilai praktis merupakan penjabaran lebih lanjut dari
nilai instrumental dalam kehidupan yang lebih nyata dengan demikian nilai
praktis merupakan pelaksanaan secara nyata dari nilai-nilai dasar dan
nilai-nilai instrumental. Undang-undang organic adalah wujud dari nilai
praktis, dengan kata lain, semua perundang-undangan yang berada di bawah UUD
sampai kepada peraturan pelaksana yang dibuat oleh pemerintah.
2.3. Pancasila Sebagai Nilai Dasar dan Sistem
Etika Negara Indonesia
2.3.1. Makna Nilai Dasar Pancasila
Makna nilai dasar pancasila dikaji dalam perspektif
filosofis yaitu, Pancasila sebagai dasar filsafat Negara serta sebagai filsafat
hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai yang bersifat
sistematis. Fungsi filsafat berkaitan dengan Pancasila yaitu mempertanyakan dan
menjawab apakah dasar kehidupan berpolitik dalam berbangsa dan bernegara.
Sangat tepat kiranya pertanyaan yang diajukan oleh
Ketua BPUPKI, Dr. Radjiman
Wediodiningrat di hadapan rapat BPUPKI bahwa Negara Indonesia yang akan
kita bentuk itu apa dasarnya. Kemudian Soekarno
menafsirkan pertanyaan tersebut sebagai berikut; “Menurut anggapan saya yang diminta oleh Paduka tuan Ketua yang mulia
ialah dalam Bahasa Belanda yaitu philosiphische grondslag dari pada Indonesia
Merdeka. Philosophische grondslag itulah fundamen, filsafat, pikiran yang
sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan
gedung Indonesia Merdeka”.
Pengertian Pancasila harus dimaknai kesatuan yang
bulat, hirarkhis dan sistematis. Dalam pengertian itu maka Pancasila merupakan suatu
sistem filsafat sehingga kelima silanya memiliki esensi makna yang utuh. Dasar
pemikiran filosofisnya yaitu Pancasila sebagai filsafat bangsa dan Negara
Republik Indonesia mempunyai makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan
kebangsaan, kemasyarakatan serta kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai
Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Titik tolaknya
pandangan itu adalah suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi
kemasyarakatan manusia. Hal demikian dapat dijelaskan sebagai berikut:
Ø Nilai-nilai
Pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa
materialis. Nilai-nilai itu sebagai hasil pemikiran, penilaian kritik serta
hasil refleksi filosofis bangsa Indonesia.
Ø Nilai-nilai
Pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup) bangsa Indonesia sehingga
merupakan jati diri bangsa, yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran,
kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Ø Nilai-nilai
Pancasila didalamnya terkandung
nilai-nilai kerohanian yaitu nilai-nilai kebenaran, keadilan, kebaikan,
kebijaksanaan, estetis dan religius yang manifestasinya sesuai dengan budi
nurani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa.
Oleh karena itu, Pancasila yang diambil dari
nilai-nilai luhur bangsa Indonesia pada dasarnya bersifat religius,
kemanusiaan, persatuan, demokrasi dan keadilan. Disamping itu Pancasila
bercirikan asas kekeluargaan dan gotong royong serta pengakuan atas hak-hak
individu.
2.3.2. Nilai-nilai Pancasila Sebagai Nilai Fundamental
Terhadap Sistem Etika Negara
Nilai-nilai Pancasila bersifat universal yang
memperlihatkan nafas humanisme. Oleh karena itu, Pancasila dapat dengan mudah
diterima oleh siapa saja. Meskipun Pancasila mempunyai nilai universal tetapi
tidak begitu saja dengan mudah oleh semua bangsa. Perbedaannya terletak pada
fakta sejarah bahwa nilai Pancasila secara sadar dirangkai dan disahkan menjadi
satu kesatuan yang berfungsi sebagai basis perilaku politik dan sikap moral
bangsa.
Adapun Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat
nilai-nilai Pancasila mengandung empat pokok pikiran yang merupakan derivasi
atau penjabaran dari nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Pokok pikiran pertama
menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara persatuan, yaitu Negara yang
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala
paham golongan maupun perseorangan.
Ketentuan dalam pembukaan UUD 1945 yaitu, “…. Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaaan
Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia” menunjukkan
sebagai sumber hukum Nilai dasar yang fundamental dalam hukum mempunyai hakikat
dan kedudukan yang kuat dan tidak dapat berubah mengingat pembukaan UUD 1945
sebagai cita-cita Negara (staatsidee)
para pendiri bangsa sekaligus perumus konstitusi (the framers of the constitutation). Di samping itu, nilai-nilai
Pancasila juga merupakan suatu landasan moral etik dalam kehidupan kenegaraan
yang ditegaskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 bahwa Negara berdasar
atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasar atas kemanusiaan yang adil dan beradab.
Konsekuesinya dalam penyelenggaraan kenegaraaan antara lain operasional
pemerintahan Negara, pembangunan Negara, pertahanan-keamanan Negara, politik
Negara serta pelaksanaan demokrasi Negara harus senantiasa berdasarkan pada
moral ketuhanan dan kemanusiaan.
Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara
Republik Indonesia merupakan nilai yang tidak dapat dipisah-pisahkan dengan
masing-masing silanya. Untuk lebih memahami nilai-nilai yang terkandung dalam
masing-masing sila Pancasila, maka dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa, meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya. Dalam sila ini
terkandung nilai bahwa Negara yang didirikan adalah pengejawantahan tujuan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab, Kemanusiaan berasal dari kata manusia yaitu mahluk yang
berbudaya dengan memiliki potensi piker, rasa, karsa, dan cipta. Potensi itu
yang mendudukan manusia pada tingkatan martabat yang tinggi yang menyadari
nilai-nilai dan norma-norma. Kemusiaan terutama berarti hakikat dan sifat-sifat
khas manusia sesuai dengan martabat.
3. Persatuan
Indonesia. Persatuan mengandung pengertian bersatunya bermacam-macam corak yang
beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Persatuan Indonesia dalam sila ketiga
ini mencakup persatuan dalam arti ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan
keamanan. Persatuan Indonesia ialah persatuan bangsa yang mendiami seluruh
wilayah Indonesia. Persatuan Indonesia merupakan faktor yang dinamis dalam
kehidupan.
4. Kerakyatan
Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwkilan
Kerakyatan. Rakyat merupakan sekelompok manusia yang berdiam dalam satu wilayah
Negara tertentu. Dengan sila ini berarti bahwa bangsa Indonesia menganut system
demokrasi yang menempatkan rakyat di posisi tertinggi dalam hirarki kekuasaan.
5. Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Keadilan sosial berarti keadilan yang
berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, baik material maupun
spiritual. Seluruh rakyat Indonesia berarti untuk setiap orang yang menjadi
rakyat Indonesia.
Adapun makna dan maksud istilah beradap pada sila
kedua, “Kemanusiaan yang adil dan beradab”
yaitu terlaksanaannya penjelmaan unsur-unsur hakikat manusia, jiwa raga, akal,
rasa, kehendak, serta sifat kodrat perseorangan dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa
sebagai causa prima dalam kesatuan majemuk-tunggal. Hal demikian dilaksanakan
dalam upaya penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang bermartabat tinggi.
2.3.3. Pancasila Sebagai Etika Politik di Indonesia
A.
Pancasila Sebagai Etika
dalam Pemilu
Pelaksanaan pemilu merupakan wujud dari Negara yang
berkedaulatan rakyat (demokrasi). Pelaksanaan pemilu diatur dalam Pasal 22E UUD
1945 Pasca perubahan. Pelaksanaan pemilu, termasuk pemilu kepala daerah
(pemilukada) harus senantiasa didasarkan pada prinsip-prinsip Pancasila, yaitu
proses demokrasi harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip
kemanusiaan yang beradab sehingga terwujud keharmonisan dan pemerintahan Negara
yang demokratis.
Selanjutnya, pancasila mengatur kehidupan berdemokrasi
dalam batang tubuh UUD 1945. Hal yang perlu diperhatikan agar pelaksanaan
pemilihan umum yang demokratis yaitu harus senantiasa memegang teguh prinsip
konstitusionalisme sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UUD 1945, yaitu “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Prinsip demikian merupakan wujud penguatan
berdemokrasi dan pembangunan sistem etika, terutama dalam pelaksanaan pemilu.
Artinya, apabila pelaksanaan pemilu telah menyimpang dari ketentuan sebagaimana
diatur dalam UUD 1945 maka pelaksanaan hasil pemilu perlu ditinjau ulang
sehingga sesuai dengan prinsip berdemokrasi yang dibangun dalam UUD 1945
sebagai generalisasi dari Pancasila yang berkedudukan sebagai hukum tertinggi
dalam sistem hokum di Indonesia. Upaya untuk mengatasi berbagai kecurangan
dalam pemilu, UUD 1945 mengatur pelaksanaan pemilu demokratis, yaitu untuk
menjaga konsisten prinsip konstitusionalisme agar pelaksanaan pemilu tetap
berdasarkan pada koridor hokum yang senantiasa menjunjung tinggi etika
berpolitik, ditangani oleh lembaga peradilan tata Negara yaitu Mahkamah
Konstitusi (MK) sebagai lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution). Implikasinya, pelaksanaan pemilu
mengarah pada prinsip sebagaimana diatur dalam UUD 1945 termasuk Pancasila.
B.
Implementasi Nilai dan
Moral Kehidupan Bermasyarakat
Dalam kehidupan kita akan selalu berhadapan dengan
istilah nilai dan norma dan juga moral dalam kehidupan sehari-hari. Dapat kita
ketahui bahwa yang dimaksud dengan nilai sosial merupakan nilai yang dianut
oleh suatu masyarakat, mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk oleh
masyarakat. Sebagai contoh, orang menanggap menolong memiliki nilai baik, sedangkan
mencuri bernilai buruk. Demikian pula, guru yang melihat siswanya gagal dalam
ujian akan merasa gagal dalam mendidik anak tersebut. Bagi manusia, nilai
berfungsi sebagai landasan, alas an, atau motivasi dalam segala tingkah laku
dan perbuatannya.
Nilai mencerminkan kualitas pilihan tindakan dan
pandangan hidup seseorang dalam masyarakat. Itu adalah yang dimaksud dan juga
contoh dari nilai. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa norma sosial adalah
patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat tertentu. Norma sering juga
disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas
dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam
masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai
dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar
hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib
sebagaimana yang diharapkan. Tingkat norma dasar didalam masyarakat dibedakan
menjadi 4 (empat) yaitu cara, kebiasaan, tata kelakuan, dan adat istiadat.
Misalnya orang yang melanggar hukum adat akan dibuang dan diasingkan ke daerah
lain.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, kiranya dapat
disimpulkan beberapa kesimpulan, yaitu:
1. Pancasila
merupakan sebuah nilai dasar Negara Indonesia. Pancasila diambil dari
nilai-nilai luhur bangsa Indonesia pada dasarnya bersifat religious,
kemanusiaan, persatuan, demokrasi dan keadilan. Di samping itu Pancasila
bercirikan asas kekeluargaan dan gotong royong serta pengakuan atas hak-hak
individu.
2. Implementasi
Pancasila sebagai system etika harus senantiasa terwujud prinsip-prinsip
sebagai nilai luhur termasuk sila kedua dari Pancasila, yaitu “Kemanusiaan yang
adil dan beradab”. Eksistensi Pancasila sebagai sistem etika dapat ditegakkan
dengan mengimplementasikan prinsip konstitusionalisme dalam penyelenggaraan
pemerintahan Negara Indonesia.
3.2. Saran
Berdasarkan pembahsan di atas, kiranya dapat diuraikan
beberapa saran, yaitu:
1. Pancasila
harus senantiasa diaktualisasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di
Indonesia sehingga ciri kekeluargaan dan gotong royong senantiasa dapat
terwujud dalam kehidupan di Indonesia.
2. Implementasi
Pancasila harus senantiasa tertuang dalam setiap kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, termasuk dalam penyelenggaraan hak berpolitik seperti
pemilu dan kehidupan sehari-hari sehingga terwujud perilaku atau etika yang
sesuai dengan karaker Bangsa Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta:
Paradigma
https://id.scribd.com/doc/98095193/Pancasila-Sebagai-Sistem-Etika-Dalam-Kehidupan-Berbangsa-Dan-Bernegara-Di-Indonesia
, diakses pada tanggal 2 Desember 2015
https://www.google.com/search?q=PANCASILA&ie=utf-8&oe=utf8&aq=t&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefox-a#q=makalah+pancasila+sebagai+sistem+etika
, diakses pada tanggal 3 Desember 2015
https://serbaserbisinta.wordpress.com/2012/11/26/makalah-pancasila-pancasila-sebagai-sistem-etika/
, diakses pada tanggal 3 Desember 2015
No comments:
Post a Comment