BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Sejak
proklamasi 17 Agustus 1945, kehidupan bangsa Indonesia tidak luput dari gejolak
dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang dapat membahayakan
eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seperti Agresi Militer
Belanda dan Gerakan Separatis (DI/TII dan PKI).
Ditinjau
dari geopolitik dan geostrategis dengan posisi geografis, potensi Sumber Daya
Alam serta jumlah dan kemampuan penduduk, telah menempatkan bangsa Indonesia
menjadi ajang persaingan dan perebutan negara-negara besar, sehingga
menimbulkan dampak negatif yang dapat membahayakan kelangsungan dan eksistensi
negara Indonesia.
Meskipun
dihadapkan terhadap tantangan tersebut, NKRI tetap tegak berdiri sebagai suatu
bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat, hal itu menunjukan bangsa Indonesia
mempunyai keuletan dan kemampuan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional, sehingga dapat menghadapi Ancaman, Gangguan , Hambatan dan
Tantangan (AGHT).
Negara
Indonesia adalah negara hukum bukan berdasarkan kekuasaan belaka, dan
kesemuannya ditunjukan untuk menjaga ketertiban seluruh masyarakat Indonesia. Negara
Indonesia adalah negara yang mempunyai UUD 1945 sebagai konsutitusinya, dimana
system pemerintahan negara tertuang di dalamnya. Sehingga kondisi kehidupan
nasional merupakan pencerminan ketahanan Nasional yang didasari oleh Pancasila
sebagai landasan ideologi, UUD 1945 sebagai landasan konstitusionil, Wawasan
Nusantara sebagai landasan visional.
Untuk
itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap
bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.
1.2. Rumusan Masalah
1)
Apa
itu Ketahanan Nasional ?
2)
Bagaimana
Perkembangan Ketahanan Nasional di Indonesia ?
3)
Apa
saja Unsur-unsur Ketahanan Nasional ?
1.3. Tujuan Makalah
Tujuan penulisan makalah ini adalah agar Mahasiswa
lebih memahami Perkembangan Ketahanan Nasional di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian
Ketahanan Nasional
Terdapat
tiga perspektif atau sudut pandang terhadap konsepsi ketahanan nasional. Ketiga
perspektif tersebut sebagai berikut :
1.
Ketahanan
nasional sebagai kondisi.
Perspektif
ini melihat ketahanan nasional sebagai suatu penggambaran atas keadaan yang
seharusnya dipenuhi. Keadaan atau kondisi ideal demikian memungkinkan suatu
negara memiliki kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga mampu
menghadapi segala macam ancaman dan gangguan bagi kelangsungan hidup bangsa
yang bersangkutan.
2.
Ketahanan
nasional sebagai sebuah pendekatan, metode atau cara dalam menjalankan suatu
kegiatan khususnya pembangunan negara.
Sebagai
suatu pendekatan, ketahanan nasional menggambarkan pendekatan yang integral.
Integral dalam arti pendekatan yang mencerminkan antara segala aspek / isi,
baik pada saat membangun maupun memecahkan masalah kehidupan. Dalam hal
pemikiran, pendekatan ini menggunakan pemikiran kesisteman (system thinking).
3.
Ketahanan
nasional sebagai doktrin.
Ketahanan
nasional merupakan salah satu konsepsi khas Indonesia yang berupa ajaran
konseptual tentang pengaturan dan penyelenggaraan bernegara. Sebagai doktrin
dasar nasional, konsep ketahanan nasional dimasukkan dalam GBHN agar setiap
orang, masyarakat, dan penyelenggara negara menerima dan menjalankannya.
Berdasarkan
ketiga pengertian ini, kita mengenal tiga wujud atau wajah dari ketahanan
nasional (Chaidir Basrie,2002), yaitu :
a.
Ketahanan
Nasional sebagai kondisi.
b.
Ketahanan
Nasional sebagai metode.
c.
Ketahanan
Nasional sebagai doktrin.
Ketahanan nasional
adalah konsepsi politik kenegaraan Republik Indonesia. Ketahanan nasional
merupakan landasan konsepsional bagi pembangunan nasional di Indonesia.
Ketahanan Nasional
adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa, yang berisi keuletan dan
ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam
menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, baik
yang datang dari luar maupun dari dalam negeri, yang langsung maupun tidak
langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan
negara serta perjuangan dalam mengejar tujuan nasional Indonesia (Suradinata,
2005: 47).
Bagi bangsa
Indonesia ketahanan nasional dibangun diatas dasar falsafah bangsa dan negara
Indonesia yaitu Pancasila.
2.2. Perkembangan Konsep Ketahanan Nasional Di
Indonesia
A.
Sejarah
Lahirnya Ketahanan Nasional
Gagasan
tentang ketahanan nasional bermula pada awal tahun 1960-an pada kalangan
militer angkatan darat di SSKAD yang sekarang bernama SESKOAD (Sunardi, 1997).
Dalam
pemikiran Lemhanas tahun 1968 tersebut telah ada kemajuan konseptual berupa
ditemukannya unsur-unsur dari tata kehidupan nasional yang berupa ideologi, politik,
ekonomi, sosial, dan militer. Pada tahun 1969, lahirlah istilah ketahanan
nasional.
Konsepsi
ketahanan nasional waktu itu dirumuskan sebagai keuletan dan daya tahan suatu
bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional yang ditujukan
untuk menghadapi segala ancaman dan kekuatan yang membahayakan kelangsungan
hidup negara dan bangsa Indonesia.
Konsepsi
ketahanan nasional Indonesia berawal dari konsepsi kekuatan nasional yang
dikembangkan oleh kalangan militer. Pemikiran konseptual ketahanan nasional ini
mulai menjadi doktrin dasar nasional setelah dimasukkan ke dalam GBHN.
B.
Ketahanan
Nasional dalam GBHN
Konsepsi
ketahanan nasional untuk pertama kali dimasukkan dalam GBHN 1973 yaitu
ketetapan MPR No. IV / MPR / 1973.
Rumusan
mengenai ketahanan nasional dalam GBHN 1998 adalah sebagai berikut:
1)
Untuk
tetap memungkinkan berjalannya pembangunan nasional yang selalu harus menuju ke
tujuan yang ingin dicapai agar dapat secara efektif dielakkan dari hambatan,
tantangan, ancaman, dan gangguan yang timbul baik dari luar maupun dalam maka
pembangunan nasional diselenggarakan melalui pendekatan ketahanan nasional yang
mencerminkan keterpaduan antara segala aspek kehidupan nasional bangsa secara
utuh dan menyeluruh.
2)
Ketahanan
nasional adalah kondisi dinamis yang merupakan integrasi dari kondisi tiap
aspek kehidupan bangsa dan negara. Pada hakikatnya ketahanan nasional adalah
kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidup
menuju kejayaan bangsa dan negara.
3)
Ketahanan
nasional meliputi, ketahanan ideologi, ketahanan politik, ketahanan ekonomi,
ketahanan sosial budaya, dan ketahanan pertahanan keamanan.
a.
Ketahanan
ideologi adalah kondisi mental bangsa Indonesia yang berlandaskan keyakinan
akan kebenaran ideologi Pancasila yang mengandung kemampuan untuk menggalang
dan memelihara persatuan dan kesatuan nasional dan kemampuan menangkal
penetrasi ideologi asing serta nilai-nilai yang tidak sesuai dengan
keperibadian bangsa.
b.
Ketahanan
politik adalah kondisi kehidupan politik bangsa Indonesia yang berlandaskan
demokrasi politik berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang
mengandung kemampuan memelihara sistem politik yang sehat dan dinamis serta
kemampuan menerapkan politik luar negeri yang bebas dan aktif.
c.
Ketahanan
ekonomi adalah kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang berlandaskan
demokrasi ekonomi yang berdasarkan Pancasila yang mengandung kemampuan
memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis.
d.
Ketahanan
sosial budaya adalah kondisi kehidupan sosial budaya bangsa yang dijiwai
kepribadian nasional berdasarkan Pancasila yang mengandung kemampuan membentuk
dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, rukun, bersatu, cinta tanah
air, berkualitas, maju dan sejahtera dalam kehidupan.
2.3. Unsur-Unsur Ketahanan Nasional
A.
Gatra
dalam Ketahanan Nasional
Para ahli memberikan pendapatnya mengenai unsur-unsur
kekuatan nasional suatu negara.
1)
Unsur
kekuatan nasionalmenurut Hans J. Morgenthou.
Unsur
kekuatan nasional negara terbagi menjadi dua faktor, yaitu :
a.
Faktor
tetap (stable factors) terdiri atas geografi dan sumber daya alam.
b.
Faktor
berubah (dynamic faktors) terdiri atas kemampuan industri, militer,
demografi, karakter nasional , moral nasional, dan kualitas diplomasi.
2)
Unsur
kekuatan nasional menurut James Lee Ray.
Unsur
kekuatan nasional negara terbagi menjadi dua faktor, yaitu :
a.
Tangible
faktors terdiri atas penduduk industri, dan militer.
b.
Intangible
faktors terdiri atas karakter nasional, moral nasional, dan kualitas
kepemimpinan.
3)
Unsur
kekuatan nasional menurut Palmer & Perkins.
Unsur-unsur
kekuatan nasional terdiri atas tanah, sumber daya, penduduk, teknologi,
ideologi, moral, dan kepemimpinan.
4)
Unsur
kekuatan nasional menurut Parakhas Chandra.
Unsur-unsur
kekuatan nasional terdiri atas tiga, yaitu :
a.
Alamiah
terdiri atas geografi, sumber daya, dan penduduk.
b.
Sosial
terdiri atas perkembangan ekonomi, struktur politik, budaya dan moral nasional.
c.
Ide,
inteligensi, diplomasi, dan kebijaksanaan kepemimpinan.
5)
Unsur
kekuatan nasional menurut Alfred T. Mahan.
Unsur-unsur
kekuatan nasional terdiri atas letak geografi, wujud bumi, luas wilayah,jumlah
penduduk, watak nasional, dan sifat pemerintahan.
6)
Unsur
kekuatan nasional menurut Cline.
Unsur-unsur
kekuatan nasional terdiri atas sinergi antar potensi demografi dan geografi,
kemampuan ekonomi, militer, strategi nasional, dan kemauan nasional.
7)
Unsur
kekuatan nasional model Indonesia.
Unsur-unsur
kekuatan nasional Indonesia di kenal dengan nama Astagatra yang terdiri atas
Trigatra dan Pancagatra.
a.
Trigatra adalah aspek alamiah (tangible) yang terdiri
atas penduduk, sumber daya alam, dan wilayah.
b.
Pancagtra adalah aspek sosial (intangible) yang terdiri
atas ideologi, politik, ekonomi,sosial budaya dan pertahanan keamanan.
B. Penjelasan Atas Tiap Gatra dalam Ketahanan Nasional
1)
Unsur
atau Gatra Penduduk
Faktor
yang berkaitan dengan penduduk negara meliputi dua hal berikut :
a.
Aspek
kualitas mencakup tingkat pendidikan, keterampilan, etos kerja, dan
kepribadian.
b.
Aspek
kuantitas yang mencakup jumlah penduduk, pertumbuhan, persebaran, perataan, dan
perimbangan penduduk di tiap wilayah negara. Terkait dengan unsur penduduk adalah
faktor moral nasional dan karakter nasional.
2)
Unsur
atau Gatra Wilayah
Hal
yang terkait dengan wilayah negara meliputi :
a.
Bentuk
wilayah negara dapat berupa negara pantai, negara kepulauan atau negara kontinental.
b.
Luas
wilayah Negara, ada negara dengan wilayah yang luas dan negara dengan wilayah
yang sempit (kecil).
c.
Posisi
geografis, astronomis, dan geologis Negara.
d.
Daya
dukung wilayah negara; ada wilayah yang habitable dan ada
wilayah yang unhabitable.
3)
Unsur atau Gatra Sumber
Daya Alam
Hal-hal
yang berkaitan dengan unsure sumber daya alam sebagai elemen ketahanan
nasional, meliputi :
a.
Potensi
sumber daya alam wilayah yang bersangkutan mencakup sumber daya alam hewani,
nabati, dan tambang.
b.
Kemampuan
mengeksplorasi sumber daya alam.
c.
Pemanfaatan
sumber daya alam dengan memperhitungkan masa depan dan lingkungan hidup.
d.
Kontrol
atas sumber daya alam.
4)
Unsur
atau Gatra di Bidang Ideologi
Ideologi adalah seperangkat
gagasan, ide, cita dari sebuah masyarakat tentang kebaikan bersama yang dirumuskan
dalm bentuk tujuan yang harus dicapai dan cara-cara yang digunakan untuk
mencapai tujuan itu.
Ideologi
mendukung ketahanan suatu bangsa oleh karena ideologi bagi suatu bangsa
memiliki dua fungsi pokok, yaitu :
a.
Sebagai
tujuan atau cita-citadari kelompok masyarakat yang bersangkutan, artinya
nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi itu menjadi cita-cita yang hendak
dituju secara bersama.
b.
Sebagai
sarana pemersatu dari masyarakat yang bersangkutan, artinya masyarakat yang
banyak dan beragam itu bersedia menjadikan ideologi sebagai milik bersama dan
menjadikannya bersatu.
5)
Unsur
atau Gatra di Bidang Politik
Penyelenggaraan
bernegara dapat ditinjau dari beberapa aspek, seperti :
a.
Sistem
politik yang dipakai yaitu apakah sistem demokrasi atau non demokrasi.
b.
Sistem
pemerintahan yang dijalankan apakah sistem presidentil atau parlementer.
c.
Bentuk
pemerintahan yang dipilih apakah republik atau kerajaan.
d.
Susunan
negara yang dibentuk apakah sebagai negara kesatuan atau negara serikat.
6)
Unsur
atau Gatra di Bidang Ekonomi
Bidang
ekonomi berperan langsung dalam upaya pemberian dan distribusi kebutuhan warga
negara. Kemajuan pesat dibidang ekonomi tentu saja menjadikan negara yang
bersangkutan tumbuh sebagai kekuatan dunia. Contoh, Jepang dan Cina.
Sistem
ekonomi secara garis besar dikelompokkan menjadi dua macam yaitu sistem ekonomi
liberal dan sistem ekonomi sosialis.
7)
Unsur
atau Gatra di Bidang Sosial Budaya
Unsur
budaya di masyarakat juga menentukan kekuatan nasional suatu negara. Hal-hal
yang dialami sebuah bangsa yang homogen tentu saja akan berbeda dengan yang
dihadapi bangsa yang heterogen (plural) dari segi sosial budaya masyarakatnya.
Contoh, bangsa Indonesia yang heterogen berbeda dengan bangsa Israel atau
bangsa Jepang yang relatif homogen.
8)
Unsur
atau Gatra di Bidang Pertahanan Keamanan
Pertahanan keamanan suatu negara merupakan unsur pokok
treutama dalam menghadapi ancaman militer negara lain. Oleh karena itu, unsur
utama pertahanan keamanan berada di tangan tentara (militer). Pertahanan keamanan
negara juga merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara.
Ketahanan
Nasional Indonesia dikelola berdasarkan unsur Astagatra yang meliputi
unsur-unsur :
a.
Geografi
b.
Kekayaan
alam Trigatra
c.
Kependudukan
d.
Ideologi
e.
Politik
f.
Ekonomi Pancagatra
g.
Sosial
budaya
h.
Pertahanan
keamanan
2.4. Pembelaan
Negara
Berdasarkan Pasal 27 dan 30 UUD 1945,
masalah bela Negara dan pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga
negara Republik Indonesia.
Bela negara adalah upaya setiap
warga negara untuk mempertahankan republik Indonesia terhadap
ancaman, baik dari luar maupun dalam negeri.
A.
Makna Bela Negara
Membela Negara merupakan kewajiban sebagai warga Negara.
Membela negara Indonesia adalah hak dan kewajiban dari setiap warga negara
Indonesia. Hal ini tercantum secara jelas dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945.
Konsep bela negara dapat diuraikan secara fisik maupun
nonfisik. Secara fisik yaitu dengan cara ”memanggil bedil” menghadapi
serangan atau agresi musuh. Secara nonfisik dapat didefenisikan
sebagai ”segala upaya untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara,
menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan
bangsa dan negara.
B.
Peraturan Perundang-undangan
tentang Bela Negara
Ketentuan
atau landasan hukum mengenai bela negara secara tersurat dapat kita ketahui
dalam bagian pasal atau batang tubuh UUD 1945 yaitu sebagai berikut :
1)
Pasal
27 ayat (3) UUD 1945 Perubahan kedua yang berbunyi ”Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
2)
Pasal
30 UUD 1945 Perubahan Kedua yang secara lengkap sebagai berikut :
a.
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
b.
Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung.
c.
Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.
d.
Kepolisian
Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan hukum.
e.
Susunan
dan kedudukan Tentara Naional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait
dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
C.
Keikutsertaan Warga Negara
dalam Bela Negara
Keikutsertaan warga negara
dalam upaya menghadapi ancaman tentu saja dengan upaya bela negara.
1)
Bela Negara secara Fisik
Menurut
Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga
negara dalam bela negara secara fisik dapat dilakukan dengan menjadi anggota
Tentara Nasional Indonesia dan Pelatihan Dasar Kemiliteran.
2)
Bela Negara secara Nonfisik
Menurut
Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 keikutsertaan warga negara dalam bela negara
secara nonfisik dapat diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan dan
pengabdian sesuai dengan profesi.
D.
Identifikasi Ancaman terhadap
Bangsa dan Negara
Menurut Undang-Undang No. 20
Tahun 1982, ancaman mencakup ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan,
sedangkan menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 digunakan satu istilah yaitu
ancaman.
Ancaman dibedakan menjadi dua yaitu ancaman militer dan
ancaman nonmiliter. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan
kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang
membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan
segenap bangsa.
Bentuk-bentuk dari ancaman militer mencakup :
1)
Agresi
berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan
negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan
cara-cara antara lain :
a.
Invasi
berupa serangan oleh kekuatan bersenjata negara lain terhadap wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
b.
Bombardemen
berupa penggunaan senjata lainnya yang dilakukan oleh angkatan bersenjata
negara lain terhadap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c.
Blokade
terhadap pelabuhan atau pantai atau wilayah udara Negara Kesatuan Negara
Republik Indonesiaoleh angkatan bersenjata negara lain.
d.
Serangan
unsur angkatan bersenjata negara lain terhadap unsur satuan darat atau satuan
laut atau satuan udara Tentara Nasional Indonesia.
e.
Unsur
kekuatan bersenjata negara lain yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan perjanjian yang tindakan atau keberadaannya
bertentangan dengan ketentuan dalam perjanjian.
f.
Tindakan
suatu negara yang mengizinkan penggunaan wilayahnya oleh negara lain sebagai
daerah persiapan untuk melakukan agresi terhadap Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
g.
Pengiriman
kelompok bersenjata atau tentara bayaran oleh negara lain untuk melakukan
tindakan kekerasan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2)
Pelanggaran
wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik yang menggunakan kapal maupun
pesawat nonkomersial.
3)
Spionase
yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
4)
Sabotase
untuk merusak instalasi penting militer dan objek vital nasional yang
mambahayakan keselamatan bangsa.
5)
Aksi
teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau yang
bekerja sama dengan terorisme dalam negeri atau terorisme luar negeri yang
bereskalasi tinggi sehingga membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah,
dan keselamatan segenap bangsa.
6)
Pemberontakan
bersenjata.
7)
Perang
saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok
masyarakat bersenjata lainnya.
2.5. Indonesia Dan
Perdamaian Dunia
Peran serta Indonesia dalam operasi pemeliharaan perdamaian
merupakan amanat Pembukaan UUD 1945, yaitu dalam rangka mewujudkan perdamaian
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Keikutsertaan Indonesia dalam upaya perdamaian
dunia adalah dengan menjadi anggota pasukan perdamaian. Keikutsertaan Indonesia dalam operasi pemeliharaan perdamaian sudah
dimulai sejak tahun 1957. Pasukan pemeliharaan perdamaian
dari Indonesia dikenal dengan nama Kontingen Garuda atau Konga.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dalam mewujudkan tujuan
perjuangan nasional, diperlukan ketangguhan, keuletan, serta kemampuan bangsa
Indonesia untuk mampu menghadapi berbagai ancaman yang dapat membahayakan
kelangsungan hidup suatu bangsa. Dengan adanya asas – asas yang menjadi taat
laku, hal itu akan memperkuat bangsa Indonesia dalam mempertahankan
negaranya. Ketahanan nasional adalah cara paling ampuh, karena mencakup banyak
landasan seperti Pancasila sebagai landasan ideal, UUD 1945 sebagai landasan
konstitusional dan Wawasan Nusantara sebagai landasan visional, sehingga
ketahanan nasional kita sangat kuat.
Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan
nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus-menerus serta
sinergik. Hal demikian itu, dimulai dari lingkungan terkecil yaitu diri
pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara dengan modal dasar
keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional. Proses
berkelanjutan itu harus selalu didasari oleh pemikiran geopolitik dan
geostrategi sebagai sebuah konsepsi yang dirancang dan dirumuskan dengan
memperhatikan konstelasi yang ada disekitar Indonesia.
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah konsepsi
pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan
kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh
aspek kehidupan secara utuh, menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD
1945 dan Wawasan Nusantara. Dengan kata lain, konsepsi Ketahanan Nasional
Indonesia.
3.2. Saran
Dengan adanya ketahanan Nasional, kita dapat mengetahui kondisi hidup dan kehidupan nasional yang
harus senantiasa diwujudkan dalam membina dan menjaga ketahanan dan keamanan
suatu negara serta dapat mempertahankan suatu konsep yang kita lakukan dalam
pengembangan Ketahanan Nasional Indonesia .
DAFTAR PUSTAKA
Agus Dwiyono dkk. Kewarganegaraan. Jakarta: Yudhistira.
Brodjonegoro, Satryo Soemantri. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta:
PT.Gramedia Pustaka Utama.
http://tamanpintarbaca.blogspot.co.id/2015/03/makalah-ketahanan-nasional.html, diakses pada tanggal 27 Juni 2016.
http://nellyprimaputri.blogspot.co.id/2012/01/ketahanan-nasional.html, diakses pada tanggal 26 Juni 2016.
http://dunia-blajar.blogspot.co.id/2016/01/makalah-ketahanan-nasional-sebagai.html, diakses pada tanggal 27 Juni 2016.
https://kumpulansebuahskripsi.blogspot.co.id/2014/11/contoh-makalah-pkn-tentang-ketahanan.html, diakses pada tanggal 27 Juni 2016.